KORUPSI

KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono!

AFAJARNEWS.COM- KPK telah selesai memeriksa mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Andhi Pramono ditahan KPK.

Jumat (7/7/2023), Andhi Pramono meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 16.38 WIB. Dia berjalan tanpa memberikan komentar.

 

Andhi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya pun telah diborgol.

 

Andhi Pramono dijerat sebagai tersangka dalam dua kasus. Dia ditetapkan sebagai tersangka di kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

 

Nama Andhi Pramono pertama kali mencuat setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Aset kekayaannya yang terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun menjadi sorotan.

 

Andhi awalnya dimintai klarifikasi mengenai asal-usul kekayaan oleh tim Direktorat LHKPN KPK. Klarifikasi itu lalu ditingkatkan ke tingkat penyelidikan setelah KPK menduga adanya kekayaan tidak wajar yang diperoleh oleh Andhi.

 

Hasil penyelidikan itu lalu menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan Andhi Pramono. Nilai gratifikasi Andhi Pramono ditaksir mencapai miliaran rupiah.

 

“Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/5).

 

KPK lalu melakukan pengembangan penyidikan. Hasilnya, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

 

Andhi Pramono diduga secara sengaja menyembunyikan hingga mengalihkan aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi.

 

“Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh, ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (12/6).

 

“Sehingga, berdasarkan kecukupan alat bukti, kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang,” tambahnya.

 

 

 

REDAKSI

About Author