DUGAAN PRAKTIK JUAL BELI ANTARA OKNUM SATRES NARKOBA POLRES LEBAK DENGAN TEMPAT REHABILITASI DI PAMULANG TANGSEL
AFAJARNEWS.ID,LEBAK – Salah satu keluarga dari lima orang terduga kasus penyalahgunaan narkotika asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, mempertanyakan adanya dugaan permintaan sejumlah uang dalam proses rehabilitasi yang dijalani para terduga di sebuah tempat rehabilitasi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan.
Kelima terduga tersebut terdiri atas empat orang yang berasal dari Kampung Citereup, Kecamatan Malingping, dan satu orang berasal dari Kampung Pasir Haur, Kecamatan Malingping.
Salah seorang anggota keluarga terduga berinisial MRS, Rosyid, mengaku mendatangi tempat rehabilitasi pada Minggu (27/07) dengan maksud menanyakan perkembangan proses rehabilitasi sekaligus kemungkinan MRS dapat kembali bekerja.
Menurut Rosyid, saat berada di lokasi rehabilitasi ia mendapat informasi bahwa proses kepulangan MRS masih belum dapat dilakukan.
“Tujuan kami hanya ingin memastikan kondisi keluarga kami karena yang bersangkutan harus kembali bekerja. Namun kami mendapat penjelasan bahwa prosesnya masih belum memungkinkan,” ujar Rosyid.
Rosyid kemudian mengaku memperoleh informasi bahwa keluarga dari tiga terduga lainnya telah datang untuk menjemput anggota keluarganya. Setelah mencari informasi lebih lanjut, ia menduga ketiga terduga tersebut telah melakukan pembayaran sebesar Rp25.000.000, dengan rincian Rp20.000.000 telah ditransfer dan sisa Rp5.000.000 masih ditunda pembayarannya.
Atas informasi tersebut, pihak keluarga MRS mengaku mempertanyakan adanya dugaan perbedaan perlakuan terhadap para terduga yang sama-sama menjalani proses rehabilitasi.
Keluarga berharap aparat penegak hukum, termasuk pengawas internal kepolisian, dapat menelusuri informasi tersebut secara transparan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satresnarkoba Polres Lebak maupun pihak tempat rehabilitasi di Pamulang terkait informasi dan dugaan yang disampaikan keluarga para terduga. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan permintaan uang tersebut masih merupakan keterangan dari pihak keluarga.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi Satresnarkoba Polres Lebak, pihak tempat rehabilitasi, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)
