Tak Semua Polisi Bisa Tilang Manual, Hanya Penyidik Bersertifikat
AFAJARNEWS.COM- Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi menyebutkan nantinya hanya petugas bersertifikat yang bisa menilang manual pengendara di jalan. Artinya, tidak bisa sembarangan petugas menilang pengemudi yang melanggar lalu lintas.
Firman mengatakan hal itu sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang ingin para penyidik tersertifikasi. Menurut Firman setelah mendapat sertifikat, mereka baru bisa menilang.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman dalam rapat bersama Komisi III di DPR RI, Rabu (5/7).
Firman menjelaskan penilangan ini memiliki konsekuensi yang berkaitan dengan insentif yang akan diterima. Hal ini juga dilakukan untuk mendorong petugas untuk mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) agar bisa mendapat sertifikat.
Selain itu, anggota Korlantas yang menilang juga harus memiliki kualifikasi tertentu. Kendati begitu, Firman tidak merinci apa saja kualifikasi tersebut.
“Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur tidak kita kasih tilang Pak biasanya mereka cuman mau di jalan kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan nanti konsekuensinya mendapat insentif,” paparnya.
Firman mengakui saat ini jumlah dan kualitas polisi di jalanan masih kurang dari yang diharapkan. Oleh sebab itu, dia berharap penambahan PNBP pada 2023 bisa memicu peningkatan kinerja para penyidik.
“Kami juga masih harus bekerja keras karena kemampuan untuk melakukan peningkatan latihan kompetensi yang bersertifikat penyidik laka masih jauh dibanding dengan penyidik yang ada di tanah air,” kata dia.
Jumlah ETLE masih kurang
Dalam kesempatan itu, Firman mengatakan jumlah kamera tilang elektronik atau ETLE saat ini masih jauh dari kata cukup. Merujuk data Korlantas saat ini baru ada sekitar 1.309 unit yang tersebar dari empat jenis kamera ETLE.
“Sampai hari ini jumlah kamera ETLE adalah 433 untuk yang statis, 5 untuk Weight In Motion (WIM) atau untuk penimbangan yang bersifat mobile, Kemudian 806 mobile handheld, dan 65 mobile on board,” ungkap Firman.
Angka tersebut masih cukup jauh dari yang dibutuhkan Korlantas. Merujuk data yang dipaparkan dalam rapat, untuk kamera ETLE statis saja Korlantas butuh setidaknya 3.465 kamera, artinya masih kurang 3.032 dari yang ada saat ini.
Kemudian, Korlantas juga masih butuh 1.467 kamera ETLE jenis WIM, 38.885 kamera ETLE mobile handheld, 455 kamera ETLE mobile on Board dan 737 kamera ETLE portable.
Menurut Firman pemenuhan ETLE menjadi salah satu program prioritas Kapolri. Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan jajaran Dirlantas di polda-polda maupun Kasatlantas meminta bantuan ke pemerintah daerah setempat untuk menambah kamera ETLE di wilayah setempat.
“Jadi kami juga mendorong kepada dirlantas dan Kasat Lantas untuk juga merapat ke DPRD 1 maupun 2 masing-masing, dengan harapan apabila anggaran yang diturunkan ke Korlantas maupun ke Polda-Polda tidak mencukupi, kita harapkan adanya hibah dan lain sebagainya,” ujar Firman.
“Untuk menambah kekurangan anggaran ataupun sifatnya penambahan barang-barang yang ada di wilayah bisa dipenuhi oleh pimpinan-pimpinan daerah,” kata dia lagi.
REDAKSI