Terkait Kasus Rafael, KPK Cekal Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur
AFAJARNEWS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mencekal lima orang yang diindikasikan memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Selain empat orang keluarga Rafael, Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro yang sudah tiga kali dimintai keterangan oleh KPK juga dicekal. Diharapkan, kasus Rafael bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar kasus besar lain terkait manipulasi pajak.
Berdasarkan keterangan Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Achmad Nur Saleh, Jumat (14/4/2023), empat dari lima orang yang dicegah ke luar negeri adalah istri Rafael, Ernie Meike Torondek; Angelina Embun Prasasta dan Christofer Dhyaksa Darma yang merupakan anak Rafael; serta adik Rafael yang bernama Gangsar Sulaksono. Satu lainnya adalah Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
”Saat ini semua nama tersebut tercantum dalam sistem daftar pencegahan berlaku 13 April 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023,” kata Achmad.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menambahkan, lima orang itu dicegah ke luar negeri karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rafael. KPK memerlukan keterangan lima orang itu untuk melengkapi penyidikan kasus Rafael.
KPK berharap, baik keluarga maupun mantan koleganya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak itu bisa kooperatif, selalu hadir memenuhi panggilan KPK. Bukan hanya itu, mereka juga diharapkan memberikan keterangan dengan jujur terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar 90.000 dollar AS.
”Para pihak yang dicegah kami harapkan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahui menyangkut perkara penerimaan gratifikasi tersebut,” kata Ali.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada Kamis (30/3). Gratifikasi senilai puluhan miliaran rupiah diduga telah diterima Rafael selama 12 tahun, terhitung sejak ia menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim I pada 2011.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan, untuk menyamarkan gratifikasi yang diterima, Rafael bersama temannya mendirikan perusahaan konsultan pajak.
Rafael diduga aktif merekomendasikan setiap wajib pajak yang mengalami permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya untuk berkonsultasi ke PT Artha Mega Ekadhana miliknya. Perusahaan konsultan pajak itu merupakan salah satu dari sejumlah perusahaan yang dimiliki Rafael.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening bank milik Rafael, termasuk beberapa perusahaan dan konsultannya. PPATK menduga ada indikasi tindak pidana pencucian uang profesional dalam perkara ini.
REDAKSI