LSM GMBI Gebrak Pemkab Evaluasi Pelaksana Kegiatan Revitalisasi Pasar Cibitung
AFAJARNEWS.ID,Kab.Bekasi – Belum rampungnya Revitalisasi pasar Induk Cibitung hingga saat ini menimbulkan banyak pertanyaan masyarakat.
Pasalnya, revitalisasi Pasar Induk Cibitung yang merupakan salah satu pasar tradisional terbesar di Kabupaten Bekasi dan menjadi tempat warga sekitar mencari nafkah selama puluhan tahun hingga sekarang belum rampung.
Hal ini tentu saja mengundang banyak pertanyaan baik pedagang ataupun masyarakat Kabupaten Bekasi.
Padahal, Pemkab Bekasi sudah memberikan masa perpanjangan kegiatan pelaksanaan revitalisasi pasar berdasarkan adendum selama delapan bulan terhitung dari Agustus 2023 hingga April 2024 kepada PT. Citra Prasasti Konsorindo untuk menyelesaikannya.
Namun, pekerjaan revitalisasi pasar tersebut hingga kini masih berjalan karena belum rampung sepenuhnya.
“Kami menduga pengerjaan revitalisasi pasar Cibitung ini sudah menyalahi aturan dalam pengerjaannya. Karena pengerjaannya sudah melewati batas waktu yang sudah ditentukan.” Ujar Hartono Amani kepada media. Selasa, 1/10/24
Hartono Amani yang merupakan Humas LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi menyayangkan atas pelaksanaan revitalisasi yang seolah – olah dibiarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab Bekasi) meskipun banyak ditemukan ketidak sesuaian dalam pelaksanaan tersebut.
“Selain melewati batas waktu yang sudah ditentukan. Kami melihat adanya pembiaran atas pelanggaran dalam pelaksanaan revitalisasi pasar, dari perubahan site plan hingga pekerjaan yang belum selesai sekitar 2 persenan lagi.”
Ia menyampaikan, kalau hal seperti ini terus dibiarkan tentu akan sangat merusak citra Pemerintah Kabupaten Bekasi, karena ketidak sesuaian pembangunan berdasarkan site plan sudah mengangkangi kesepakatan dengan Pihak pertama yaitu Pemkab Bekasi.
Selain itu perubahan site plan dirasa akan sangat berdampak terhadap tingkat keramaian para pedagang dilokasi tersebut.
Lebih lanjut Hartono menegaskan agar Pj.Bupati sebagai bagian Tim Koordinasi Kerja Sama Dinas (TKKSD) dapat bersikap tegas menanggapi wanprestasi PT. Citra Prasasti Konsorindo agar dapat memberikan solusi terbaik. Kalaupun tidak bisa memberikan solusi yang terbaik apa susah nya di putus kerjasama tersebut.
Hal ini mengingat banyaknya masyarakat Kabupaten Bekasi yang sebelum adanya revitalisasi pasar memiliki pekerjaan disana, kini kehilangan pekerjaan.
Padahal pekerjaan yang mereka lakoni sendiri di dapatkan sudah bertahun tahun lamanya dan diwariskan secara turun temurun. Namun, kini malah menganggur karena adanya revitalisasi oleh pihak ketiga. Sementara di dalam perjanjian kerjasama tertulis bahwa 30% pekerja dari masyarakat sekitar, akan tetapi ini belum ada terserap semua.
(Red)