BeritaBeritaDAERAHHOAKSLuar NegeriMANCANEGARAPEMERINTAHANUncategorized

IMC Cabang Rangkasbitung Soroti Dugaan Pelanggaran Kode Etik ASN di Lingkungan Kemenag Lebak

AFAJARNEWS.ID,LEBAK – Menanggapi video pernyataan kontroversial yang beredar belakangan ini oleh seorang oknum diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kemenag Lebak. ASN tersebut diketahui merupakan seorang tenaga pendidik pada salah satu Yayasan di Kabupaten Lebak, Banten.

Kontroversi bermula pada saat oknum ASN dimaksud membuat video pernyataan bersama sekelompok Ormas di Depan Kantor Kecamatan Malingping, yang dinilai telah mencederai sikap dan karakter seorang ASN dengan melontarkan perkataan tak senonoh yang ditujukan kepada masyarakat secara umum. Sehingga ramai menjadi perbincangkan diberbagai kalangan masyarakat, melalui unggahan media sosial pada platform TikTok.

Dalam menyikapi dugaan pelanggaran tersebut, Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) Rangkasbitung, Faqih Khoerudin, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan tindakan tak etis yang dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lebak. Pernyataan dan sikap oknum tersebut dinilai telah menimbulkan konfliksitas di tengah masyarakat serta mencederai marwah profesi pendidik. Mengingat, Kata Faqih ASN Kemenag terikat pada KMA No. 12 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian Agama yang didalamnya memuat bahwa ASN wajib bersikap santun, menjaga kehormatan, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, Faqih juga menilai bahwa seorang ASN, terlebih memiliki status sebagai tenaga pendidik, mestinya mampu menjaga integritas moral, etika komunikasi, serta menunjukkan sikap yang mencerminkan nilai-nilai pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Namun, perkataan yang dilontarkan justru memperlihatkan sikap tidak pantas dan jauh dari prinsip keteladanan seorang pendidik.

IMC Rangkasbitung menegaskan bahwa prilaku semacam ini tak mencerminkan jiwa seorang pegawai negara maupun tenaga pendidik. Mereka menilai bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral dalam menjaga ucapan, sikap, dan kehormatan institusi.

“Ketika seorang pendidik justru menghadirkan pernyataan bernada provokatif serta merendahkan masyarakat, maka yang tercoreng bukan saja atas nama pribadi, tetapi juga bersentuhan dengan wibawa lembaga pendidikan maupun institusi negara”. Tegas Faqih. Jumat (08/05/26).

Menurut Faqih, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal biasa karena menyangkut etika publik dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah. Ia menilai bahwa seorang pendidik harusnya menjadi simbol keteladanan, bukan sumber kegaduhan sosial.

Disamping itu, ia menyoroti pentingnya ketegasan Kepala Kanwil Kemenag Lebak dalam memberikan sanksi disiplin maupun kode etik terhadap ASN yang terbukti melanggar. Ia menilai bahwa pembiaran terhadap tindakan yang mencederai etika birokrasi hanya akan memperburuk citra pelayanan publik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

“Institusi tidak boleh bersikap pasif. Ketegasan diperlukan agar masyarakat melihat bahwa etika ASN masih dijaga dan dihormati. Jika tindakan seperti ini dibiarkan tanpa evaluasi dan sanksi yang jelas, maka hanya akan memunculkan anggapan bahwa pelanggaran moral dapat dinormalisasi di lingkungan birokrasi pemerintahan”. Lanjut Faqih.

IMC Rangkasbitung menegaskan bahwa kritik ini merupakan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab moral mahasiswa dalam menjaga kualitas etika publik, profesionalisme ASN, serta marwah dunia pendidikan di Kabupaten Lebak.

Selain meminta evaluasi menyeluruh terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, mereka juga mendorong agar dilakukannya pembinaan serius terhadap seluruh ASN dilingkungan Kemenag Lebak, dengan tujuan agar lebih bijak dalam bersikap, menjaga komunikasi publik, serta memahami posisi mereka sebagai representasi negara di tengah masyarakat. Terkonfirmasi IMC Rangkasbitung telah melayangkan surat laporan terhadap institusi terkait atas dugaan pelanggaran tersebut.

“ASN dan tenaga pendidik harus menjadi contoh dalam membangun suasana yang sehat, bermartabat, dan edukatif di tengah masyarakat. Jabatan bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral dan integritas yang harus dijaga. Disamping itu, kami juga telah melayangkan surat laporan kepada Kemenag Lebak atas dugaan pelanggaran dimaksud”. Tutup Faqih.

(Red)

About Author