Perubahan Dalam Sistem Siaran Televisi Indonesia
AFAJARNEWS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan penghentian siaran TV analog Jabodetabek yang seharusnya dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 5 Oktober 2022.
Dirjen (Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong mengatakan ada permintaan dari Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) agar ASO Jabodetabek diundur dan jadwal dimatikannya sama seperti Analog Switch Off (ASO) secara nasional, yakni pada 2 November 2022.
“Ada permintaan dari ATVSI agar ASO di Jabodetabek juga 2 November 2022. Jadi ini (diundurnya) permintaan ATVSI,” ujar Usman seperti dilansir Detikinet, Selasa (4/10/2022).
Karena ada permintaan dari industri di bawah ATVSI yang minta proses ASO di Jabodetabek disesuaikan dengan undang-undang, yang mana suntik mati TV analog Jabodetabek diterapkan pada 2 November 2022. Maka Kominfo memfasilitasi tersebut.
Lebih lanjut Usman menjelaskan Kominfo dalam program migrasi TV analog ke digital ini sifatnya mendukung dan memfasilitasi industri. ASO sendiri sejatinya dilakukan demi kepentingan industri televisi dalam menghadapi distrupsi digital.
“Karena kan kami (Kominfo) sifatnya mendukung,” ujar Usman.
Meski ada perubahan jadwal penghentian siaran TV analog diganti TV digital di Jabodetabek, mundurnya ASO Jabodetabek dinilainya tidak melanggar aturan. Sebab masih dalam koridor yang diatur Undang-undang Cipta Kerja.
Saat ditanyakan alasan ATVSI memundurkan jadwal ASO Jabodetabek, Usman enggan menjawab. Sebab itu wewenang ATVSI untuk memberikan penjelasan.
(Redaksi)
Sumber: detikcom