Anggota DPRD Prov. Banten Musa Weliansyah Mengapresiasi Atas Kinerja Pihak Kepolisian Lebak,Mengusut Tuntas Penambang Ilegal
AFAJARNEWS.ID,LEBAK – Polres Lebak Banten akhirnya menetapkan satu tersangka berinisial “J” prihal pertambangan pasir laut ilegal yang berada di Kampung Lebak Keusik Desa Sukatani Kec. Wanasalam Lebak Banten. (09/07)
Anggota DPRD Prov. Banten Musa Weliansyah angkat bicara prihal penetapan tersangka, ” Alhamdulilah sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kepolisian Lebak Banten. Saya sangat mengapresiasi atas kinerja pihak Kepolisian Lebak dan berharap semua yang turut serta dalam aktifitas penambangan ilegal ini di usut tuntas”. Saat ditemui wartawan (10/07)
Dewan Musa juga menambahkan akan ikut terus mengawal kasus ini sampai tuntas.
Sebagai catatan bahwa aktivitas tambang pasir laut ilegal yang berada di Kec. Wanasalam ini dapat merusak kawasan pesisir dan menyebabkan abrasi, ditambah adanya dugaan eksploitasi warga oleh pengusaha tambang ilegal dengan memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat untuk mempertahankan aktivitas penambangan.
Tersangka dijerat Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang – Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Red)
