Tronton Parkir Liar Picu Kecelakaan Lagi di Cihara, Pemuda Lebak Selatan Ancam Gelar Aksi Demonstrasi Besar-besaran
AFAJARNEWS.ID,LEBAK – Jalur maut Jalan Nasional Malingping-Bayah kembali memakan korban. Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di kawasan Tanjung Cariang, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, pada Kamis (9/7/2026). Sebuah sepeda motor dengan nomor polisi A 2157 SW menghantam bagian belakang mobil tronton tambang yang sedang terparkir sembarangan di bahu jalan.
Insiden ini memicu gelombang kemarahan dari elemen pemuda di Lebak Selatan. Keberadaan truk-truk besar yang mengabaikan aturan parkir dan jam operasional dinilai menjadi bom waktu yang terus mengancam nyawa pengendara, terutama di jalur yang minim penerangan.
Aktivis Pemuda Lebak Selatan, Dandu, menegaskan bahwa berulangnya petaka ini bukan sekadar musibah, melainkan dampak langsung dari mandulnya penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami melihat ada pembiaran yang nyata. Truk-truk raksasa bebas berhenti di tempat terlarang tanpa ada sanksi tegas. Dinas Perhubungan dan kepolisian setempat seperti menutup mata, seolah-olah nyawa masyarakat di sini tidak ada harganya,” cetus Dandu dengan nada geram saat diwawancarai, Jumat (10/7/2026).
Dandu mengingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Lebak Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di Wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam aturan tersebut, truk galian C dan angkutan khusus tambang hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hingga dini hari, mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB. Namun pada realitasnya, aturan ini kerap dikangkangi oleh para sopir dan pengusaha tambang, termasuk dalam hal parkir di bahu jalan nasional pada jam-jam rawan.
“Perbup Nomor 36 Tahun 2025 itu dibuat untuk dipatuhi dan ditegakkan, bukan cuma jadi pajangan kertas! Kenyataannya, truk tambang masih bebas parkir dan melintas di luar jam yang ditentukan. Regulasi ada, tapi pengawasannya nol besar,” tambah Dandu.
Merespons situasi yang kian mengkhawatirkan dan minimnya evaluasi dari pihak terkait, Pemuda Lebak Selatan menyatakan siap mengambil langkah ekstrem. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, mereka mengancam akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.
“Kami tidak bisa lagi tinggal diam menunggu korban berikutnya berjatuhan. Jika dalam minggu ini Dishub dan aparat kepolisian tidak membersihkan tronton yang parkir liar serta menegakkan Perbup 36/2025 secara tegas, kami akan menggalang massa. Kami akan kepung kantor-kantor instansi terkait di Lebak!” tegas Dandu.
Selain menuntut pembersihan bahu jalan dari truk liar dan penegakan jam operasional tambang, para pemuda juga mendesak pemerintah segera menambah fasilitas lampu penerangan jalan umum (PJU) serta rambu-rambu lalu lintas di sepanjang titik rawan Tanjung Cariang.
(Red)
