DAERAHHUKUMJABODETABEKKDRTKRIMINALNASIONALPembunuhanPembunuhan BerencanaPENGADILANPERISTIWAPOLISIPOLRIRKUHPTRAGEDIUncategorized

Polsek Cikarang Barat Mengadakan Konferensi Pers Kasus Pembunuhan,Di Kp.Cikedokan Cikarang Barat

AFAJARNEWS.ID,Kab.Bekasi – Kasus Pembunuhan yang di lakukan oleh seorang suami kepada Istrinya Polsek Cikarang Barat adakan Pres Rilis, Senin 11/ 9/ 23 sudah selesai dan jelas.

Dengan adanya laporan tersebut Piket Reskrim Polsek Cikarang Barat dibawah pimpinan Ibu AKP.Risnawati dan Kanit Reskrim AKP.M. Said Hasan,S.T.K,S.I.K,M.A Berikut Tim Identifikasi Polres Metro Bekasi Dan RSUD Kab.Bekasi Mendatangi TKP, dan benar ditemukan adanya jasad Korban dalam posisi terlentang diatas kasur diselimuti handuk keadaan tak bernyawa kondisi leher terdapat luka.

Dari hasil konferensi pers Polsek Cikarang Barat menjelaskan bahwa kasus tersebut sudah terbukti sesuai hasil olah TKP di sertai barang bukti yang sudah di kantongi oleh pihak Polsek setempat, Pelaku berinisial (N).

“Terbukti bersalah atas pembunuhan kepada istrinya sendiri dan di kenakan pasal 339 KUHP dengan tuntutan pidana 20 tahun bahkan maksimal seumur hidup”.

Adapun barang bukti berupa,Sajam,pakaian,kasur lipat dan bantal korban dan pelaku telah diperiksa sebagai alat bukti.

“Kapolsek Cikarang Barat AKP. Rusnawati. menjelaskan, bahwa pelaku melakukan kekerasan sampai pembunuhan kepada istrinya berawal dari cekcok atau adu mulut’.

” Tersangka melakukan kekerasan berawal dari cekcok mulut urusan rumah tangga sampai terjadi melakukan tindakan kekerasan sampai pembunuhan, setelah kejadian tersebut tersangka mendatangi Polsek untuk menyerahkan diri,” pungkasnya.

Atas dasar kejadian tersebut sudah jelas tersangka di kenakan Pasal berlapis atas dasar kronologi kejadian terancam hukuman seumur hidup.

(dhi/Cris)

Sumber DPC AWIBB Bekasi raya

About Author