HUKUMKORUPSIKRIMINAL

Dirut Waskita Tersangka Korupsi, Erick Thohir Buka Suara

AFAJARNEWS.ID- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara atas kasus dugaan korupsi Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk Destiawan Soewardjono. Dia menegaskan kementeriannya akan menghormati proses hukum.

“Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku,” ujar Erick dalam keterangan resmi, Sabtu (29/4/2023).

 

Dia juga mengatakan peristiwa ini juga sepatutnya menjadi peringatan kepada perusahaan BUMN lainnya, untuk bekerja secara transparan dan profesional sesuai dengan peta jalan yang ditetapkan.

 

Diketahui Destiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (29/4/2023) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 – 2020 oleh Kejaksaan Agung RI.

 

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

 

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai sekarang,” lanjutnya.

 

Kejagung langsung menahan Destiawan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang. “Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari,” jelasnya.

 

Dalam kasus ini, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

 

“Akibat perbuatannya, Tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” imbuhnya.

 

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644. Selain itu, dalam kasus ini Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

 

a. Uang sejumlah Rp96.611.378.709;

 

b. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;

 

c. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

 

d. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

 

e. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

 

f. 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

 

Dalam perkara ini terdapat 8 orang tersangka, yaitu:

 

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro

 

2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono

 

3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo

 

4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

 

5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni

 

6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH

 

7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana

 

8. Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

 

 

 

 

 

REDAKSI

About Author