Debt Collector Jual Barang Sitaan Kredit Macet di Facebook, Ditangkap Polisi
AFAJARNEWS– Polres Gianyar menangkap penadah dan debt collector atau penagih utang yang menjual barang sitaan di marketplace Facebook. Padahal barang sitaan seharusnya diserahkan ke perusahaan pembiayaan (multifinance) atawa leasing yang memberikan kredit.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menyebut penadah dan enam debt collector itu menjual 13 unit sepeda motor hasil sitaan dari nasabah yang tercatat kredit macet.
“Jadi, modusnya debt collector mengambil kendaraan ke masyarakat yang sudah tidak bisa mengangsur (cicilannya). Tetapi, kendaraan tersebut tidak diserahkan ke multifinance, malah dijual” ungkap Bayu di depan wartawan saat memberi keterangan pers, Rabu (8/2/2023).
Pelaku tersebut berinisial AAO (32), YD (30), JH (33), FM (26), SB (33), OL (28). Dengan korban dua perusahaan, yakni PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk cabang Denpasar dan PT Federal International Finance (FIF) cabang Tabanan.
Kedua perusahaan leasing tersebut melaporkan pencurian berkedok collection terhadap kredit macet pada Jumat (3/2/2023).
Bayu menjelaskan kronologinya, berawal dari banyaknya kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Polres Gianyar.
Tim Lidik Resmob Satreskrim menerima informasi penjualan sepeda motor dengan harga murah meriah di aplikasi Facebook atas nama AAO, penadah.
Dari sana, polisi mengamankan dan menginterogasi AAO, kemudian didapatkan nama-nama lima debt collector.
Debt collector ini, sambung Bayu, menggunakan modus mengambil paksa, menipu dengan dalih ‘dititipkan’ saat sudah lunas baru dikembalikan.
Modus lainnya, lanjut dia, negosiasi kepada debitur dengan iming-imingi imbalan. Alih-alih barang sitaan itu dilaporkan atau diserahkan ke leasing, debt collector tersebut malah menjual di marketplace dengan banting harga.
“Hasil penyelidikan jatuhnya bodong (motor), akhirnya tim kami cek untuk melihat data-data di multifinance. Lalu, ketemu Facebook nama AAO ini menjual kendaraan tanpa surat-surat.”
“Itu yang sudah ditelusuri oleh tim kami ya. Berani juga dia (AAO dan kawan-kawannya) menjual kendaraan bermotor tanpa surat-surat,” lanjutnya.
Adapun, 13 unit sepeda motor yang sudah diamankan terdiri dari berbagai merek motor, seperti Yamaha, Honda, dan Nmax.
Bayu menambahkan dari enam orang pelaku, lima orang di antaranya sudah diamankan. Sementara, satu orang sisanya masih DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Dan mereka-mereka ini terancam hukuman penjara kurang lebih 4 tahun,” tandasnya.
REDAKSI