Pencopotan Brigjen Endar Priantoro, Tarik Ulur Kapolri Listyo Sigit dan Ketua KPK Firli Bahuri
AFAJARNEWS– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri yang berisi Polri tetap menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK setelah masa jabatannya berakhir pada 31 Maret 2023.
Berdasarkan surat tertanggal 3 April 2023, Kapolri Sigit mengatakan agar Brigjen Endar tetap bertugas di lingkungan KPK sebagai Direktur Penyelidikan. Surat bernomor B/2725/IV/KEP./2023 ini merupakan jawaban atas pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dengan hormat seiring berakhirnya masa penugasan dia pada 31 Maret 2023. Pencopotan itu kemudian menjadi polemik karena Kapolri Listyo Sigit telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada Pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Beredar kabar pencopotan tersebut berkaitan dengan penanganan kasus Formula E. Endar Priantoro dikabarkan merupakan salah satu orang yang menolak menaikkan penyidikan kasus Formula E, sebab belum ditemukan dua alat bukti.
Selain Endar, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto juga dikembalikan ke Polri. Langkah KPK memberhentikan keduanya diduga imbas dari sikap mereka yang disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan. Hal itu berbeda dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pencopotan tersebut tidak ada kaitannya dengan pengusutan kasus Formula E. “Kami pastikan juga rotasi dan promosi jabatan struktural di KPK, sama sekali tidak ada kaitan dengan proses penanganan perkara di KPK,” kata Ali melalui keterangan tertulis pada Rabu, 5 April 2023.
Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat rekomendasi promosi untuk keduanya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada November 2022. Listyo hanya mengabulkan promosi Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya. Listyo menolak menarik Endar dan memerintahkan agar Endar tetap bekerja di KPK.
Namun, usulan Listyo ini ternyata tak digubris. KPK justru menerbitkan surat pemberhentian Endar pada 31 Maret 2023. KPK kemudian menunjuk Jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Brigjen Endar Priantoro pun melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas KPK Endar pada Selasa 4 April 2023.
Menaggapi pelaporan Brigjen Endar, Listyo Sigit menyerahkan kepada internal KPK tentang laporan Brigjen Endar Priantoro ke Dewas KPK. Brigjen Endar melaporkan pimpinan dan Sekjen KPK atas pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Tentunya kalau saat ini Brigjen Endar kemudian melakukan langkah karena memang beberapa waktu lalu yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK,” kata Listyo Sigit, Rabu 5 April 2023.
REDAKSI