DAERAHUMK

Dewan Pengupahan Kota Bekasi Rekomendasikan UMK 2023 Naik 7,09 Persen Jadi Rp 5,1 Juta

AFAJARNEWS– Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi memberi rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 7,09 persen.

 

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK di Kota Bekasi menjadi Rp 5.158.248 pada tahun 2023, dari Rp Rp 4.816.921 di tahun 2022.

 

“Iya (naik 7,09 persen),” jelas Kadisnaker Kota Bekasi Ika Indahyarti saat dikonfirmasi melalui wartawan, Selasa (29/11/2022).

 

Angka tersebut keluar sesuai dengan perhitungan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat.

 

Tercatat, pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi sebesar 3,22 persen, sedangkan inflasi 6,12 persen.

 

Dari formulasi pertumbuhan ekonomi, inflasi dan UMP tahun 2022, maka keluar angka kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 sebesar Rp 341.327.

 

Hasil rekomendasi itu selanjutnya akan disampaikan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

 

Selanjutnya, Pemkot Bekasi akan menerbitkan surat rekomendasi untuk segera ditujukan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.

 

Sementara itu, anggota Depeko dari Serikat Buruh Kota Bekasi Purwadi berharap kenaikan UMK antara pekerja yang sudah bekerja di atas 1 tahun dan yang belum bekerja di bawah 1 tahun dibedakan.

 

“Jadi, kami tetap akan mengajukan dua nilai. Satu untuk UMK yang satu tahun masa kerja dan yang di atas satu tahun, kenaikannya 12 persen,” ujar Purwadi.

 

Ia beralasan, apabila kenaikan UMK tidak dibedakan, maka dikhawatirkan ada upah yang lebih besar untuk pekerja yang belum bekerja diatas satu tahun.

 

“Yang di atas satu tahun, karena memang dia sudah berkontribusi banyak di perusahaan, makanya dia juga punya hak untuk kenaikan,” kata dia.

 

“Maka dari itu, harus ada selisih atau jeda upah yang lebih untuk yang satu tahun dan di atas satu tahun,” tambah Purwadi.

 

 

REDAKSI

About Author