NARKOBAPOLRI

Musnahkan Narkoba Jaringan Internasional Senilai Rp 131 Miliar

AFAJARNEWS– Jajaran Polri melalui Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Pemusnahan merupakan hasil barang bukti dari waktu tersebut selama kurun waktu Juli hingga Oktober 2022. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 60,72 kilogram narkoba jenis sabu dan 101.000 butir pil ekstasi. 

 

Jika dirupiahkan, puluhan kilogram sabu tersebut senilai Rp 131 miliar. Pemusnahan bukti narkoba dalam jumlah besar tersebut merupakan komitmen Polri dan jajaran untuk memerangi tindak pidana peredaran narkoba di Tanah Air. “Tentunya dalam pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kami untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba khususnya di Jakbar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Pasma Royce, SIK, MH, di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/10).

 

 

REDAKSI

About Author