Konferensi pers Hasil Koordinasi Penanganan Perkara TPK di Papua
AFAJARNEWS– Papua RI yang dihadiri oleh kesehatan TNI polri Polda Papua pangkat Jenderal Indonesia saudara RI yang saat ini sebagai orang Papua sebagai peserta pertemuan tadi disepakati beberapa hal berikut sebagai berikut tindak tindak tindak lanjutnya saudara RI akan diperiksa kesehatannya oleh ID (Ikatan Dokter Indonesia) dan diminta oleh tim penyidik KPK bersama dengan ide akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap pemeriksaan baik dengan kedatangan tim KPK dan idi adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan RI dan pemeriksaan RI sebagai tersangka ketiga meminta aparat kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua dan rangka pemeriksaan kesehatan RI sebagai tersangka dan tidak melakukan paksa sekali lagi tidak melakukan pemeriksaan yang keempatpemeriksaankesehatan akan melakukantindak lanjut ke depan KPK meminta bantuan ini untuk melakukan pemeriksaan di Papua yang kelima pemerintah harus memastikan bahwa tata pemerintahan dan pelayanan publik di bawah harus tetap berjalan dengan baik di KPK Papua sesuai dengan amanat pasar 113 hukum acara pidana yaitu undang-undang 8 tahun 81 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang ke penyidik untuk melakukan pemeriksaan itu datang ke tempat tinggalnya secara langsung.peraturan undangan pemeriksaan untuk tersangka yang dilakukan di kediaman dengan alasan yang sah selanjutnya KPK memastikan penegakan hukum terhadap saudara RI tetap berjalan sesuai ketentuan dan peraturan peraturan perundang undangan sebagai pelaksanaannya sebagai pengabdian pada pokoknya tanggung jawab atas kepentingan umum dan menjunjung tinggi hak Kemanusiaan di Jayapura Jakarta dan beberapa lainnya dan akan memanggil saudara RI sebagai saksi pada tanggal 12 September tahun 2002 untuk diperiksa di Mako Brimob Papua yang bersangkutan tidak akan hadir kemudian yang ketiga memanggil saudara terhadap RI sebagai tersangka pada tanggal 26 September 2002 untuk diperiksa di gedung putih KPK yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat di Singapura kemudian upaya-ujungdokter yang sampai saat initerus dilakukan oleh penyidik KPK dan sebagai tindak lanjut atas ketidakadiran saudara RI pada panggilan sebagai tersangka pada tanggal 26 September tahun 2002 dengan alasan pemeriksaanserta KPK telah bertemu dengan kuasa dan dokter pribadi saudara RI untuk membicarakan catatan saudara ke Papua akan segera bersama pimpinan KPK guna melakukan tugas pokok dan fungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan undang-undang -undang KPK memfasilitasi kesehatan saudara RI sebagai wujud terhadap pemeriksaan hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum korupsifungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan undang-undang KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara RI sebagai wujud hak asasi manusia sekaligus sebagai wujudpertanggungjawaban dalam penegakan hukumtindak pidanakorupsi oleh KPKfungsi KPK dengan memperhatikan ketentuan undang-undang KPK memfasilitasi pemeriksaan kesehatan saudara RI sebagai wujud hak asasi manusia sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban dalam penegakan hukum korupsi korupsi
KPK memastikan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan persamaan hak di muka masyarakat Papua untuk membangun semangat kebangsaan demi menjaga kondisi tetap aman dan bersih.
REDAKSI