BeritaHUKUMJABODETABEKKRIMINALMANCANEGARANASIONALPALSUPOLISIPOLRIRKUHPTNIUncategorized

SPBU 34.138.06 Jakarta Timur Kebal Hukum Diduga Jual Minyak Subsidi Jenis Solar Kepengcor Dibekcup Oknum TNI,APH Seperti Tutup Mata

AFAJARNEWS.ID,JAKARTA TIMUR – Diduga Oknum TNI Yang Membekingi Sopir Pelangsir BBM Bersubsidi Jenis solar Merasa Kebal Hukum dengan Bebas Keluar Masuk SPBU 34.138.06 memakai armada Bus ARIZU Trans disemprot bagian nama bus nya,tangki di simpan pakai tempat yang sudah di modifikasi di dalam bus tersebut berisi Bersubsidi Jenis solar.Jl. TB Simatupang No.27, RT.8/RW.3, Rambutan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13830.

Sedangkan, Masyarakat isi BBM jenis Solar harus pakai Barcode dan dibatasi pembeliannya, itupun sering kosong minyak habis ,sementara kalau dijual sesuai aturan dan sesuai barcode itu bisa di pastikan cukup untuk kebutuhan masyarakat.

Kemungkinan besar pengawas SPBU dan Operator diduga bermain,terlihat jelas juga pada bagian PLAT nomer kendaraan terlihat palsu,dan memakai PLAT daerah Sumatra.

Bus tersebut juga bisa dikatakan tidak memiliki Surat-surat lengkap alias abu-abu.

Dan diduga pihak pom bermain dengan pengecor dan akan jual harga lebih tinggi dibanding jual secara harga resmi pom tersebut.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa :

Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan (tanpa izin), sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi :

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal diatas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana pembantuan. Pihak SPBU dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan / atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Namun menurut hemat kami, penjual pada dasarnya tetap perlu memerhatikan ketentuan izin usaha penyimpanan dan niaga BBM dalam UU 22/2001.

Terkait penyimpanan, disebut dan diuraikan bahwa salah satu syarat untuk menjadi sub penyalur adalah memiliki sarana penyimpanan dengan kapasitas paling banyak tiga ribu liter dan memenuhi persyaratan teknis keselamatan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan.

Dan beberapa tokoh masyarakat yang membaca berita ini banyak berkomentar ,minta aparat penegak hukum Dan Denpom Untuk bertindak tegas Atas Oknum TNI Tersebut, karena jelas merugikan masyarakat banyak yang kurang mampu.

(Red)

About Author