Uncategorized

DPRD PROV. BANTEN MUSA WELIANSYAH MEMINTA POLDA BANTEN MENGUSUT TUNTAS TAMBANG PASIR ILEGAL DI KAB. LEBAK

AFAJARNEWS.ID,LEBAK – Lemahnya pengawasan terhadap tambang galian pasir ilegal di wilayah Kab. Lebak Banten, sangat mengkhawatikan karena bisa berdampak negatif kepada lingkungan sekitar.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Prov. Banten Musa Weliansyah biasa disapa dengan Musa angkat bicara mengenai tambang galian pasir ilegal yang semakin merajalela di wilayah Lebak.

Musa menilai jika saat ini Lebak bisa dikategorikan sebagai daerah darurat galian pasir ilegal. Penilaian Musa bukan tanpa dasar melainkan galian pasir ilegal itu sudah sangat marak. Dan terdampak terhadap rusaknya lingkungan.

Aktifitas galian tambang ilegal itu seolah-olah menjadi hal yang lumrah dilakukan, karena tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal, akibat ulah pengusaha galian nakal ini dapat merusak lingkungan dan ekosistem terutama yang berada di bibir pantai.

“Keberadaan aktifitas galian pasir ilegal dapat merusak lingkungan, pasir laut yang mereka gali kemudian dikemas kedalam karung dan dijual ke daerah industri di Tangerang dan Cikande”. Ungkap Musa. (11/06/26)

Hasil penelusuran ditemukan bahwa aktifitas galian pasir ilegal yang paling menyorot adalah di Kec. Cihara, lantaran berada di kawasan pantai. Bahkan, ada galian pasir kuarsa yang masuk kawasan Perhutani.

“Di Kecamatan Cihara ada tiga lokasi, satu diantaranya berada dikawasan Perhutani. Persoalan tambang ilegal ini diakibatkan lemahnya penegakan hukum, seharusnya semua yang terlibat dari distibutor dan pembeli harus dipidanakan”. Tandasnya

Musa meminta agar Polda Banten segera mengusut tuntas galian pasir ilegal tersebut. Diduga ada pengusaha nakal karena pernah ditutup Satpol PP, namun buka kembali pada malam hari.

Musa akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan akan ikut andil mengawasi semua aktifitas galian tambang ilegal di Kab. Lebak. Seperti yang saat ini dilakukan ada satu lokasi pasir kuarsa yang beroperasi di kawasan hutan dengan penanganan khusus (KHDPK) sudah di sampaikan ke Gakkum Kementerian Kehutanan agar segera ditindak tegas.

Hasil pantauan, di beberapa wilayah Kab. Lebak terdapat galian pasir tambang ilegal seperti di Kec. Cihara, Kec. Gunung Kencana. Dan, diduga di Gunung Kencana terdapat perusahaan galian pasir yang tidak memiliki izin pengelolaan air limbah (IPAL) yakni PT Mitra Jaya Minning (MJM) , sehingga limbah perusahaan dikhawatirkan bisa menimbulkan efek negatif kepada masyarakat sekitar.

Ditemui ditempat terpisah Kepala bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK) Wawan wahyudi mengungkapkan bahwa PT MJM tidak memiliki IPAL.

Musa juga menambahkan bahwasanya akan terus mengawal Polda Banten untuk mengusut keberadaan galian pasir ilegal tersebut”. Tutup Musa

(Red)

About Author