Mobil Box Disulap Menjadi Armada Penimbunan BBM Solar Bersubsidi
AFAJARNEWS.ID,JAKARTA – Kelompok penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi terlihat makin bebas berkeliaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tidak tanggung tanggung, mereka berhasil mengambil puluhan ton solar dari berbagai Pom Bensin hanya dengan bermodalkan plat nomor mobil yang diduga palsu. Selain itu aksi itu berjalan lancar juga berkat kerjasama yang baik dengan oknum petugas di Pom bensin dan uang kordinasi terhadap oknum aparat penegak hukumnya lancar.
Dari hasil penelusuran Awak Media, dari beberapa kelompok yang beroperasi menimbun solar di daerah Tangerang Jakarta, kelompok YUDAS dan FRANS yang saat ini lebih mendominasi, bahkan menurut informasi yang valid kelompok ini memiliki puluhan armada yang melakukan pengecoran di pom bensin.
Nama YUDAS sebenarnya bukan cukong atau big bosnya, namun dirinya hanya pengendali lapangan juga untuk mengurusi kordinasi yang diduga mengalir ke kantong oknum oknum aparat. Puluhan mobil box yang sudah dimodifikasi lalu dioperasikan dari pom bensin satu ke pom bensin lainnya termasuk Pom bensin didaerah Citra Rawa lele Kec. Kalideres Jakarta Barat.
Hal ini Seakan diduga dapat restu dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya mulai dari Polsek, Polres, bahkan Polda Metro Jaya tidak ada yang melakukan tindakan terhadap pengepul solar subsidi dari kelompok YUDAS dan FRANS ini. Sehingga ulah para pengepul atau mafia BBM kian menjadi jadi dan leluasa memainkan bisnis ilegal tersebut.
Dari pengakuan sumber dimasyarakat dikatakan, kalau dirinya pernah menjadi sopir pengangkut solar ilegal itu dan digaji oleh kelompok mafia ini. Perharinya bisa mengepul solar hingga dua sampai tiga ton dari per mobil saja. Cara mereka untuk melakukannya disebutkan tidak begitu lihai mendapatkan solar, namun karena ada kerjasama antara petugas pom bensin dan juga oknum aparat penegak hukum, sehingga semua bisa berjalan mulus.
“Setiap pengisian kendaraan yang sudah dimodifikasi selalu ganti Nomor Plat Polisi mobil, nanti kita pindah dari pom bensin satu ke pom bensin lainnya. Nomor plat mobilnya kami ganti kalau masuk lagi ke pom bensin yang sama, cuma harus selang satu jam di karenakan keterbatasan barkot, saat melakukan pengisian solar di SPBU, ” kata narasumber yang minta jati dirinya tidak diungkap ke publik. (23/10/2024).
Kendaraan Coltdisel yang telah di modifikasi berisi tangki berkapasitas 4000 liter atau 4 ton. Setiap pengisian selalu ganti No. Plat B. 9060 FAQ. Mobil ini terpantau melakukan pengecoran di salah satu Pom Bensin, namun kemungkinan nomor plat polisi kendaraan tersebut adalah palsu. Mobil kedapatan sedang beroperasi dari pom bensin yang satu ke pom bensin yang lain sampai muatannya 2 ton bahkan lebih baru kembali ke pangkalan dan dipindahkan ke mobil tangki yang sudah menunggu di lokasi salah satunya di daerah Citra Kalideres, Jakarta barat.
‘Boy Siahaan, SH, dari LPKN Tipikor merasa prihatin atas kondisi ini. Menurutnya, akibat lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, menjadi peluang bagus untuk para kelompok mafia ini makin merajalela.
“Jelas dadalam pasal tersebut ada ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar dan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sudah menanti. Tapi kenapa kelompok mafia solar ini tidak merasa gentar, ” ungkapnya, saat dihubungi oleh awak media, (25/10/2024).
Ditegaskan oleh Boy, fenomena MOBIL GRANDONG PENGANGKUT SOLAR SUBSIDI iLEGAL yang bebas berkeliaran, dirinya meminta Kapolda Metro Jaya dan jajarannya harus segera menangkap para pebisnis Solar ilegal tersebut. Sehingga tudingan miring dari masyarakat tentang kordinasi tidak dialamatkan lagi dan pastinya Kapolda Metro Jaya akan mendapat dukungan dari masyarakat.
“Kita berharap Kapolda metro Jaya segera menyelesaikan fenomena mobil grandong yang mengangkut solar ilegal itu dan menahan bos nya. Kalau memang Kapolda tidak mampu, kita minta kepada Kapolri segera turut menangani fenomena ini, agar tidak berlarut larut dan kerugian negara tidak semakin tinggi, ” tegas Boy, yang juga seorang praktisi Hukum ini.
( Red )
Sumber Media Jurnalkota.com