*Diduga Permainan Mafia Solar Didawuan jelas Terang-terangan Dipinggir Jalan*
AFAJARNEWS.ID,Cikampek – Diduga preman penjaga gudang solar ilegal mengintimidasi seorang wartawati yang sedang melaksanakan tugas sebagai kontrol sosial.
Rosmauli Pangabean mengatakan aksi intimidasi tersebut dilakukan diwilayah hukum Polsek Cikampek tepatnya jln jendral Ahmad Yani,Dawuan barat kecamatan Cikampek, kabupaten kerawang Jawa barat.
” Gudang solar ilegal yang terang-terangan beroperasi tanpa ada tindakan dari aparat hukum setempat membuat saya menjalankan poksi saya sebagai wartawati untuk mengkontrol kinerja para aparat penegak hukum, setelah saya tinjau lapangan saya diintimidasi oleh beberapa orang yang diduga preman penjaga gudang solar ” terang Rosmauli Jumat (20/10/2023).
Kejadian tersebut sempat terekam oleh rekan wartawan yang turut ikut menjalankan tugas jurnalistik terlihat dalam rekaman 2(dua) orang preman sedang memaki maki sambil mendorong dorong badan wartawati dari media online Rosmauli Panggabean.
“usaha ini sudah berjalan dari 2006 Tanpa ada gangguan siapa pun dan banyak awak media yang datang saya usir”ujar salah seorang dari mereka dalam rekaman video tersebut.
Atas kejadian tersebut Rosmauli Panggabean mendatangi polsek setempat namun oleh petugas di arahkan ke polres kerawang untuk membuat laporan Polisi
“saya tidak terima atas perlakuan mereka pak dan saya ingin mereka ditangkap malam ini juga”ujar Ros mauli dalam pembicaraan via wa dengan pak Budi KBO Kasatreskrim.
Rosmauli berharap tindakan para preman itu harus ditindak karena sudah melakukan melawan hukum sesuai undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers berbunyi barang siapa menghalang halangi tugas jurnalistik dikenakan sanksi kurungan 2 (dua) tahun penjara atau denda 500 000 000 ( lima ratus juta rupiah) ditambah memperjual belikan minyak berjenis bio solar Tampa ijin dan itu melanggar undang undang no 55 tentang migas Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)
sampai berita ini diturun kan belum ada tindakan dari aparat penegak hukum diduga memang mereka sudah berkordinasi dengan beberapa oknum yang membackup usaha tersebut.
(Red)