Terbukti Adanya Peredaran Penjualan Obat Keras Secara Terang-terangan
AFAJARNEWS.ID,Kab.Bekasi – Peredaran Tramadol dan Eximer Kembali Marak di Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cibitung, Bekasi,(27/06/23).
Peredaran obat – obatan jenis Tramadol dan Eximer menurut pantauan awak media ini selama beberapa hari ini kembali marak di Kabupaten Bekasi terkhususnya di Kecamatan Cikarang Barat maupun Kecamatan Cibitung. Di Kecamatan Cikarang Barat terpantau beberapa toko tersebut yang selalu berkedok toko kosmetik seperti di jln Raya Setu – Serang Telajung dan di Jln Kawasan Industri desa Ganda Mekar. Adapun di Kecamatan Cibitung terpantau beberapa hari ini beberapa toko tersebut di Jln Raya Pasar Setu desa Cibuntu.
Setelah sempat hilang atau tutup pada saat bulan puasa tahun ini, para pengedar atau penjual obat-obatan Tramadol dan Eximer yang selalu berkedok dengan membuka toko kosmetik kembali marak di Kecamatan Cikarang Barat dan Kecamatan Cibitung bahkan jumlahnya sangat banyak bagaikan jamur yang tumbuh dimusim penghujan.
Perlu di ketahui bahwa Tramadol dan Eximer adalah obat yang memerlukan resep dokter didalam penggunaannya karena itu juga sudah diatur didalam UU Kesehatan nomor 36 tahun 2009.
Hal yang miris dalam pantauan awak media adalah para penjual Tramadol dan Eximer tersebut menjual kepada siapapun yang datang ke lapak mereka, para pengguna Tramadol maupun Eximer tersebut dengan gampang mengetahui toko atau lapak yang mana penjual Tramadol dan Eximer tersebut karena ciri-cirinya selalu sama yaitu berkedok toko kosmetik.
Dalam hal ini yang jadi pertanyaan adalah kemana para aparat penegakan hukum (kepolisian) maupun para aparat desa dimana para pengedar obat – obatan Tramadol dan Eximer tersebut ber operasi di wilayah desa tersebut. Seharusnya para aparatur desa mulai dari tingkat RT/RW serta Polsek Cikarang Barat selalu mengontrol wilayah mereka jadi tidak akan ada para penjual obat-obatan tersebut.
Peredaran Tramadol dan Eximer tersebut sangat rawan disalah gunakan oleh generasi muda Kabupaten Bekasi. Apabila generasi muda Kabupaten Bekasi menjadi kecanduan obat-obatan tersebut maka sangat merugikan bagi perkembangan bangsa ini pada umumnya dan khususnya Kabupaten Bekasi.
Para aparatur desa mulai dari tingkat RT/RW tidak perlu ragu untuk menolak kehadiran para pengedar obat berbahaya tersebut serta melaporkannya kepada Polsek Cikarang Barat. Sesuai UU Kesehatan nomor 36 pasal 196 juncto pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau pasal 197 juncto pasal 106 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Khuncir)
Sumber Awibb (Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersatu)