Pemkot Jayapura Tetapkan Status Tanggap Darurat 21 Hari Pasca Gempa M 5,4
AFAJARNEWS– Pemkot Jayapura menetapkan status tanggap darurat bencana usai gempa magnitudo 5,4 selama 21 hari. Penerapan masa tanggap darurat bencana itu diberlakukan sejak 9 Februari hingga 1 Maret 2023.
“Kami walaupun sedang di luar kota namun selalu memantau perkembangan dari siang tadi dan berdasarkan data-data dan perkembangan yang telah disampaikan maka saya selaku Pj Wali Kota Jayapura dengan ini menyatakan kota Jayapura dalam status tanggap darurat bencana gempa bumi,” ujar Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey, Jumat (10/2/2023).
Dia berharap pemerintah pusat bisa memberikan bantuan ke masyarakat Jayapura dalam hal penanganan bencana gempa bumi tersebut.
“Dengan adanya status ini saya berharap dari Kementerian Sosial, BNPB, dan stakeholder terkait untuk dapat membantu masyarakat di Kota Jayapura dalam menghadapi bencana ini,” kata Frans.
“Untuk kepala-kepala Distrik dan Lurah- Lurah agar membuka halaman kantor mereka untuk menampung apabila ada warga yang ingin mengungsi. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberkati kita semua,” katanya.
Gempa bumi M 5,4 mengguncang Kota Jayapura Papua pada Kamis (9/2). Gempa dipicu adanya aktivitas sesar aktif.
REDAKSI