Massa Tolak Anies Baswedan Tak Miliki Surat Izin Aksi
AFAJARNEWS– Polresta Banda Aceh mengamankan sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Milenial Cinta Demokrasi saat melakukan aksi menolak Anies Baswedan di Bundaran Lambaro, Aceh Besar, Jumat (2/12) kemarin.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasi Intelkam Kompol Suryo Sumantri Darmoyo membenarkan hal itu.
Ia menjelaskan alasan pengamanan tersebut adalah menghindari perserta aksi dari amukan massa pendukung Anies.
“Kami mengamankan sebagai antisipasi di amuk masa saja,” kata Kompol Suryo saat di konfirmasi AJNN, Sabtu (3/12).
Suryo menjelaskan, awalnya massa aksi dibubarkan secara paksa oleh kader partai Nasdem serta mencabut atribut dari peserta aksi dan mengamankan atribut tersebut.
“Pada saat itu, sempat terjadi selisih paham antara peserta aksi dengan garda Partai Nasdem. Namun, Polisi langsung melakukan pembubaran, baik peserta aksi maupun garda partai Nasdem itu sendiri, mengingat agar tidak terjadi kericuhan secara meluas,” ujarnya.
Bahkan, kata Suryo, pihaknya sempat melakukan negosiasi dengan korlap aksi lantaran aksi yang dilakukan tidak memiliki STTP dari pihak Kepolisian Polresta Banda Aceh.
“Orasi yang dilakukan oleh Aliansi Milenial Cinta Demokrasi tersebut tanpa mengindahkan himbauan dari pihak Kepolisian di karenakan aksi tersebut tidak sesuai dengan UU No. 9 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, khususnya pasal 10 ayat 3 menyebutkan bahwa aksi unjuk rasa harus memberikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak kepolisian, paling lambat 3×24 jam,” ucap Kasat Intelkam.
Oleh karena itu, lanjut Suryo, pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap salah satu peserta aksi terkait kegiatan yang dilakukan oleh mereka.
“Setelah dimintai keterangan dan menghindari amukan dari kader partai Nasdem, peserta aksi tersebut dilepaskan kembali,” pungkasnya.
REDAKSI