Himbauan Dalam Penggunaan Obat Kemasan Sirup
AFAJARNEWS.ID – KABUPATEN BEKASI Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor SR.01.05/12553/Dinkes/2022 tentang Penggunaan Obat Sirup yang Berisiko Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.Kamis,(20/10/2022).
Dalam surat tersebut tertuang bahwa semua sediaan obat sirup ditunda atau tidak diresepkan/diberikan oleh tenaga kesehatan kepada pasien sampai ada penelitian atau informasi lebih lanjut dari BPOM dan Kemenkes.
Masih dalam surat tersebut berbunyi, sementara ini belum ada arahan penarikan obat di klinik/RS/apotek.
Dalam surat juga disampaikan agar meningkatkan kewaspadaan untuk semua fasilitas kesehatan kasus-kasus anuria, warna urin dan gejala AKI (Acute Kidney Injury) atau gagal ginjal akut pada anak.
Surat ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Kesehatan Kab. Bekasi dr. H. Alamsyah, M. kes.
(REDAKSI)