Dewan Pengupahan Kota Bekasi Rekomendasikan UMK 2023 Naik 7,09 Persen Jadi Rp 5,1 Juta
AFAJARNEWS– Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi memberi rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 7,09 persen. Dengan kenaikan tersebut,
Read MoreAFAJARNEWS– Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi memberi rekomendasi kenaikan upah minimum kota (UMK) sebesar 7,09 persen. Dengan kenaikan tersebut,
Read More