Wow !! Maraknya Pungli Disatpas Sim Polres Subang Rp. 800 – Rp.1 Juta Tampa Tes !!
AFAJARNEWS.ID,SUBANG – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata masih berlangsung dan justru berjalan terstruktur di lingkungan Kantor Satpas Satlantas Polres Subang. Para calo beroperasi secara terbuka dan mengaku bisa memuluskan proses penerbitan izin mengemudi tanpa perlu mengikuti ujian, asalkan pemohon bersedia membayar biaya di luar ketentuan resmi.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Senin (11/5/2026) dan pengakuan warga bernama Hafiz Rian Syah, para calo ini biasa berkumpul di area depan kantor Satpas. Mereka langsung menawarkan jasa pengurusan jalur cepat kepada siapa saja yang datang. Tarif yang dipatok pun sangat tinggi, jauh melampaui biaya resmi negara: untuk pembuatan SIM C dikenakan biaya Rp850.000, sedangkan untuk SIM A polos mencapai Rp950.000.
Ada modus khusus yang dilakukan para calo sebelum mengantar pemohon masuk ke dalam kantor. Hafiz menceritakan bahwa pihak calo selalu meminta melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlebih dahulu.
“Sebelum diarahkan ke dalam, calonya lihat KTP kita dulu, Om. Mungkin untuk memastikan kalau kita warga Subang atau ada hal lain,” ungkap Hafiz, yang menjadi salah satu korban pengalaman tersebut.
Disebutkan bahwa dengan cara ini, pemohon dipastikan langsung mendapatkan SIM tanpa harus menjalani serangkaian prosedur standar seperti tes kesehatan, ujian teori, maupun ujian praktik yang diwajibkan undang-undang.
Praktik ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara tegas telah melarang penggunaan jasa calo dalam pengurusan dokumen perizinan mengemudi. Aturan ini dibuat untuk menjamin bahwa setiap pemegang SIM benar-benar paham aturan lalu lintas dan mampu mengemudikan kendaraannya dengan aman, sehingga bisa menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pimpinan Satpas Subang terkait maraknya praktik yang merugikan negara dan membahayakan keselamatan berlalu lintas ini. Masyarakat pun berharap adanya tindakan tegas dan pembersihan total agar pelayanan publik kembali berjalan bersih, transparan, dan sesuai prosedur hukum.( Tim )
