BeritaBeritaDAERAHHUKUMKEJAKSAANKORUPSIMANCANEGARANASIONALPARIWISATAPEMERINTAHANPOLISIPOLRIRKUHPUncategorized

Diduga Tabrak Perbup Nomor 19 Tahun 2021, Oknum PNS dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi oleh KIM Kab. Bekasi

AFAJARNEWS.ID,Kab.Bekasi – KIM Kab. Bekasi melayangkan surat laporan kepada Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dengan tembusan instansi terkait seperti Plt. Bupati, Inspektorat, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Bekasi.

Diketahui Surat Laporan yang dilayangkan KIM Kab. Bekasi Ke Kejaksaan Negeri perihal Dugaan Penjualan Aset yang dilakukan Oknum PNS berinisial AM dari Dinas Disbudpora. Adapun aset daerah yang dijual oleh oknum tersebut berupa Obor Porda Jabar XII 2014. Dengan penjualan tersebut, oknum PNS diduga meraup keuntungan puluhan juta rupiah. Bahkan KIM Kab. Bekasi mendapat informasi bahwa oknum tersebut sudah biasa menjual aset – aset daerah yang disimpan oleh disbudpora di Stadion Wibawa Mukti.

Devied Selaku Ketua DPC KIM menyampaikan kepada awak media saat ditemui di Kantor Sekretariatan KIM Kab. Bekasi. “ Ya bang, hari ini saya mengirim anggota saya ke Pemda Kabupaten Bekasi untuk melayangkan Surat Laporan Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan Tembusan ke Instansi Terkait dalam persoalan ini. Saya berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bisa cepat bertindak atas laporan kami (KIM Kab. Bekasi), karena ini sudah jelas melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. “

“Kita punya Perbup No. 112 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur tentang Aset Daerah. Oknum tersebut berstatus PNS tentunya dia paham aturan bang.” Pungkas Devied kepada Awak Media.

Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Barang Milik Daerah, mencakup pemusnahan dan penghapusan aset yang tidak lagi dibutuhkan, serta ada juga PERBUP No. 112 Tahun 2020 yang mengatur pemindahtanganan aset, dengan pengawasan ketat dari BPKD, BPN, dan KPK untuk mengamankan aset dari pihak tak bertanggung jawab, termasuk upaya sertifikasi ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat.

(Red)

About Author