DAERAHHUKUMJABODETABEKKRIMINALMANCANEGARANASIONALPEMERINTAHANPOLISIPOLRIUncategorized

Penyelewengan Bbm Pertalite Subsidi Oleh Oknum Tak Bertanggungjawab

AFAJARNEWS.ID,KAB.BEKASI – Menyikapi penggunaan BBM yang telah diberikan subsidi oleh pemerintah. Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatian khusus kepada Kapolri untuk memastikan dan menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi dan bahan bakar penugasan pemerintah BBM (Pertalite) agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

Hasil penemuan Awak Media menjelaskan pihaknya berhasil menemukan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang telah ditemukan diantara lain unit R2 untuk mengangkut BBM subsidi (pertalite),adapun Surat Rekomendasi pembelian BBM subsidi dari desa pun sudah Habis berlaku dan kami anggap sabotase.

Dari hasil pembelian BBM Pertalite (subsidi) sebagian di oper beberapa warung madura sekitar dan petani, katanya.Alat bantu penampung siap kirim yaitu menggunakan Galon le-minerale,” jelasnya.

Masok BBM pertalie subsidi ini menurut dan pengakuannya dalam waktu 2 hari sekali hampir mencapai 15 galon berjumlah 15 liter/galon dengan total penuh 225 liter sesuai permintaan ujar (ids).

Keterangan (Ids) Pun menjelaskan kepada Awak media coba aja pak silahkan tanya pihak Pom bang (BR) sebagai pengawas pasti tau.kita seperti ini dan saya juga memberikan upah dalam setiap pengisian Unit R2 saya sebesar 2ribu rupiah kepada operator pom nya.

Jawab kami selaku Awak media,tadi kami sudah sambangi Pihak pom bang (Br) tidak banyak angkat suara,karna bang (Br) langsung menelpon pihak keamanan dan menjanjikan untuk pertemuan di hari esok dalam pembahasan perihal pengisian BBM subsidi tersebut.

“Berdasarkan hasil tijauan ini, motif para pemain menjalankan aksinya adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ucapnya.

” Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar,” jelasnya

(Red)

About Author