PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
AFAJARNEWS.ID, JAKARTA – PT Cocoman menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang dimuat salah satu media online pada 26 Juni 2026 terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel. Melalui dokumen klarifikasi tertanggal 27 Juni 2026 yang ditandatangani Legal PT Cocoman, Anthonny Wiebisono, SH, perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses hukum seharusnya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Dalam keterangannya, PT Cocoman menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah masih pada tahap dugaan, sehingga perusahaan menilai pemberitaan yang berkembang di masyarakat perlu dilengkapi dengan penjelasan dari pihak perusahaan agar publik memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
PT Cocoman mengungkapkan bahwa penggeledahan dan penyitaan telah dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun demikian, manajemen menilai tindakan tersebut belum didasarkan pada bukti yang cukup. Perusahaan juga mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana yang disangkakan, meliputi lokasi (locus) dan waktu kejadian (tempus) dan kerugian negara yang menurut mereka belum dapat dibuktikan secara jelas.
PT Cocoman menyebut telah kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sebanyak delapan saksi dari perusahaan telah diperiksa pada periode 18 Mei hingga 4 Juni 2026 dan menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang dinilai menunjukkan tidak adanya tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah pada awal 2014, PT Cocoman mengklaim tidak lagi melakukan kegiatan penambangan, pengangkutan maupun penjualan bijih nikel. Aktivitas perusahaan disebut hanya terbatas pada pemanfaatan sarana dan prasarana berdasarkan kerja sama dan perijinan yang berlaku dan sah, sementara pengurusan RKAB Tahun 2026 sudah berlangsung 9 bulan belum selesai.
Selain itu, PT Cocoman menjelaskan bahwa rencana pembangunan smelter sempat dirintis, namun tidak terealisasi akibat proses perizinan yang dinilai sangat lama sehingga investor membatalkan investasinya.
Dalam dokumen tersebut, perusahaan juga mengungkap adanya perselisihan internal yang melibatkan mantan Direktur Utama berinisial BD yang bergulir ke sejumlah Kepokisian yang diduga menjadi salah satu latar belakang munculnya laporan kepada Kejasaan Tinggi Sulawesi Tengah.
PT Cocoman turut mempertanyakan proses penyitaan yang dilakukan tanpa izin pengadilan setempat, serta menilai penyidikan berindikasi mengarah pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) karena tidak berdasarkan pada bukti yang cukup.
Sebagai penutup, manajemen PT Cocoman berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menjalankan proses penyidikan secara profesional, objektif, independen, dan tidak diskriminatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perusahaan juga meminta agar aparat penegak hukum tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menyelesaikan perkara berdasarkan fakta yang didukung alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut masih berlangsung. Berita ini memuat pokok-pokok hak jawab PT Cocoman sebagai bentuk pemenuhan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red)
