PC PMII Lebak Memberikan Atensi, Pasca Tindakan Represif Aparat Terhadap Pendemo Di Jakarta
Afajar News, Kabupaten Lebak – Banten. Disampaikan Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Lebak, Nurajimanto, bahwa pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam atas tindakan represif yang diduga dilakukan aparat Kepolisian terhadap massa aksi yang berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025 di Jakarta kemarin.
Kejadian tersebut memunculkan kekhawatiran serius terkait perlindungan hak – hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
“Sangat prihatin atas kejadian yang berlangsung, ini menjadi ke khawatiran serius terhadap perlindungan hak – hak warga negara. Sebagaimana dijamin dalam Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1998, “Ungkap Aji. Jum’at, 29 Agustus 2025
Berdasarkan informasi yang diterima, tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum Kepolisan tersebut, menelan korban meninggal atas nama Affan Kurniawan (AK) seorang Driver Ojek Online berusia 21 Tahun.
AK tewas setelah tertabrak kendaraan taktis Barracuda milik Brimob setelah sebelumnya dilarikan ke rumah sakit, selain itu masih banyaknya korban luka – luka saat berlangsungnya demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Tepatnya di Jalan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat.
Di ungkapkan Aji, pihaknya menilai bahwa tindakan semacam ini dapat mencederai nilai demokrasi dan prinsip negara hukum. Aparat seharusnya bertindak sebagai pelindung masyarakat, bukan sebaliknya menjadi pihak yang menimbulkan rasa takut dan mengancam keselamatan demonstran.
“Tindakan semacam ini jelas mencederai demokrasi & prinsip negara hukum, aparat seharusnya bertindak sebagai pelindung rakyat. “Tegasnya.
Adapun desakan PC PMII Lebak, diantaranya :
- Agar dilakukannya investigasi independen dan menyeluruh atas dugaan tindakan anarkisme tersebut.
- Penegakan hukum yang adil terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar prosedur.
- Pemerintah dan aparat kepolisian memastikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi secara damai.
“Kami percaya bahwa keadilan dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak, “tutup Aji. (Team)