Mafia BBM Bersubsidi Berkedok Surat Keterangan Nelayan Kebal Hukum dan APH Tutup Mata
AFAJARNEWS.ID,SUKABUMI – Sebuah mobil yang berada di SPBU Pertamina 3443304 2G7V+98R, Pelabuhanratu, Kec. Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat 43364 melakukan pengisian BBM PERTALITE Subsidi dalam ukuran 1.750 liter di kawasan pelabuhan ratu,Jawa Barat.Selasa,(16/9/2025)
Kronologi kejadian Berawal Awak Media dan Aliansi BPAN (Badan Penelitian Aset Negara) untuk berlibur di sebuah pantai yang berada di pantai pelabuhan ratu di sukabumi yang jarak SPBU dekat dengan tempat kami istirahat saat beberapa wartawan melihat adanya kejanggalan di sebuah Pom dan dari salah satu Wartawan yang ada di lokasi untuk kontrol apakah betul ada pengisian Pertalite dengan mengunakan jerigen air yang berukuran 35 liter perjerigen,hal ini menjadi sebuah kejanggalan.
Di saat pemantauan di lokasi sekitar 3:30 Wib terlihat mobil pickup keluar dari SPBU lalu di ikuti oleh beberapa Awak Media melalui barkabar lewat pesan WA di mana mobil itu berjalan dan kami bergegas mengikuti Sherlock yang di berikan oleh rekan saya yang di mana dia sedang mengikuti mobil pick up yang membawa PERTALITE di SPBU hingga berhenti di pinggir jalan dan menghampiri sebuah rumah ( KADUS ) kepala Dusun .
Setelah kami Awak Media tiba di rumah (KADUS) kepala Dusun dan mencari pemilik mobil pick-up yang berada di rumah kudus kemudian memberikan keterangan bahwa Pak WIHANDA atau yang di panggil ( APEP ) mengakui bahwa BENAR mengambil BBM jenis PERTALITE minyak subsidi menggunakan Surat yang sudah terdaftar sebagai nelayan namun di dalam surat tersebut ada kejanggalan dan pak Wihanda mengakui bahwa BBM PERTALITE tersebut untuk diperjual belikan dan diecerkan ke warung-warung yang menjual bensin eceran.imbaunya.
Setelah investigasi yang kami lakukan kami merasa tidak di hormati dan dari tim kami salah satunya untuk melaporkan ke pihak berwenang ternyata setelah sampai di Polres Sukabumi kami merasa tidak di hiraukan kepada pihak Polres dan kami menelpon Polda Jabar agar laporan kami ini dapat di tangangi,setelah kami menelpon Polda Jabar barulah kami di tanggapi oleh pihak berwenang dan datang ke lokasi untuk membawa tersangka ke Polres untuk menjalani proses keterangan namun setelah laporan tersebut sudah di buat seharusnya tersangka di tahan di ruang khusus namun sebaliknya tersangka di biarkan duduk di ruang tamu dan duduk santai.
Disini juga sangat saya sayangkan,ada apakah dengan APH sampai ikut Tutup mata dan tidak apresiasi kepada Awak Media yang mana telah menjalankan tugas dengan baik.
Dalam kejadian ini Penyalahgunaan BBM bersubsidi adalah tindakan penyalahgunaan bahan bakar yang disubsidikan oleh pemerintah untuk tujuan yang tidak sesuai peruntukannya, seperti dijual kembali dengan harga lebih tinggi, digunakan oleh industri atau kendaraan mewah, atau dijual ke kegiatan ilegal seperti pertambangan, yang diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai Undang-Undang Migas dan Cipta Kerja. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60 miliar.
Kami dari Aliansi dan Media merasa polres sukabumi pada saat kami melapor merasa kecewa karena yang dimana media dan kepolisian harus bersinergi dalam membantu penemuan wartawan bukan untuk mempersulit Media.
Kami Aliansi BPAN ( Badan Penelitian Aset Negara ) dan Awak Media meminta Kepada bapak Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan meminta agar meninjau dan memantau yang di mana BBM jenis PERTALITE SUBSIDI di jadikan bisnis pribadi.
Red