HUKUMJABODETABEK

Hasto Kristiyanto Bebas, Dapatkan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

Afajarnews.id -Jakarta, 1 Agustus 2025 – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dibebaskan dari segala proses hukum setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, yang menyebut amnesti tersebut sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional. Hasto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, menyambut baik keputusan ini dan menyatakan siap kembali berkontribusi untuk demokrasi Indonesia.

Amnesti ini diberikan bersamaan dengan abolisi untuk Tom Lembong, menandakan langkah besar pemerintahan Prabowo dalam meredakan ketegangan politik pasca-pemilu 2024. Hasto, yang sempat menyebut dirinya sebagai tahanan politik akibat kritiknya terhadap pemerintahan sebelumnya, kini mendapat dukungan luas dari kader PDI Perjuangan. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga meminta seluruh kader untuk mendukung pemerintahan demi stabilitas nasional, menegaskan bahwa keputusan ini memperkuat semangat persatuan.

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengapresiasi langkah Presiden Prabowo, menyebut amnesti ini sebagai bentuk keadilan restorative. “Keputusan ini tidak hanya membebaskan klien kami, tetapi juga membuka lembaran baru untuk demokrasi yang lebih sehat,” ujar Maqdir. Hasto sendiri berjanji akan terus memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kedaulatan rakyat, sembari mengajak semua pihak untuk menjaga integritas dalam politik Indonesia.

About Author