DAERAHHUKUMJABODETABEKKRIMINALMANCANEGARANASIONALPALSUPEMERINTAHANPOLISIPOLRIRKUHPTercemarUncategorized

Krimsus Polres Metro Bekasi Berhasil Menangkap Praktik atau Pembuatan Kosmetik Tanpa Izin

AFAJARNEWS.ID,KAB BEKASI– Jajaran Krimsus Polres Metro Bekasi berhasil ungkap kasus penjualan kosmetik ilegal yang penjualan nya menjual seluruh Jabodetabek, di mana produksi nya berada kelurahan Bahagia, Babelan , Kabupaten Bekasi.

“Jadi para pelaku ini sudah beroperasi sejak 2023 atau 2 tahun lama nya , perbulan mereka dari penjualan kosmetik ilegal ini bisa meraup Rp50.000.0000 (lima puluh juta rupiah), dan selama 2 tahun mereka meraup keuntungan Rp1.200.000.000 ( Satu Milar dua Ratus Juta Rupiah)”, Ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa .

Lanjutnya Mustofa ,”penjualan mereka mencakup sangat luas di bekasi bahkan Jabodetabek ke tempat warung penjual kosmetik, kita amankan 7 orang tersangka, beserta bukti bukti ini”, ucap Mustofa di depan Pers Media.

Para pelaku di kenai pasal berlapis yaitu :PASAL YANG DI DILANGGAR :

PASAL 435 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 436 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN

Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

PASAL 100 AYAT (2) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MERK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(Red)

About Author