HUKUMJABODETABEKMANCANEGARANASIONALPEMERINTAHANUncategorized

KIM Kab. Bekasi Layangkan Surat Laporan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Oknum Kepsek ke BKPSDM

AFAJARNEWS.ID,Kab.Bekasi – KIM Kab. Bekasi surati BKPSDM terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan dan Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana BOS. Menerima Aduan/Aspirasi para guru dari salah satu sekolah di Karang Bahagia. Devied selaku ketua DPC KIM Kab. Bekasi menjelaskan kepada awak media saat ditemui di sekitar Komplek Perkantoran Pemda Kab. Bekasi. Selasa,27-08-24

” Hari sabtu kemarin, tanggal 24 agustus 2024, para guru dari salah satu sekolah, datang ke kantor sekretariat kami. Semua bermula ketika saya dipercaya untuk menjadi Kuasa Hukum oleh salah satu guru di sekolah tersebut. Dan ternyata kehadiran para guru tersebut, memberikan dukungan serta menambahkan informasi serta aspirasi yang selama ini mereka pendam karena aduan mereka kepada internal tidak pernah membuahkan hasil yang diinginkan.” ujar Devied

“Kami KIM Kab. Bekasi, selaku salah satu Social Control yang ada di Kab. Bekasi. Yang mempunyai 5 Pancagiat, salah satunya adalah GMPP (Generasi Muda Peduli Pendidikan). Tentunya menerima aduan, laporan atau aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat khususnya dalam dunia pendidikan. Dan kami juga mempunyai Lembaga Bantuan Hukum yang Bernama Kantor Hukum Indonesia Muda. ” Tambah Devied.

Para guru yang datang ke kantor sekretariat KIM Kab. Bekasi, dengan berjumlah 16 orang itu, menyampaikan aspirasi, aduan, keluh kesah, kepada kami (KIM Kab. Bekasi). Aduan tersebut berupa tindak tanduk oknum ex kepala sekolah yang sempat menjabat dan bertugas dimana tempat mereka bekerja. Tindakan dan Kelakuan Oknum Kepsek yang sekarang sudah berpindah tugas, dari wilayah Karang Bahagia ke wilayah Cikarang Utara kerap menggunakan kekuasaannya untuk bertindak semena – mena, bahkan perilaku dan tindak tanduknya sangat tidak cocok sebagai cerminan di dunia Pendidikan.

Kami mendengar keluhan satu per satu tiap guru, ada yang masalah pribadi karena berhenti dari Yayasan dimana oknum kepsek tersebut miliki, ada yang dimakan dan dipotong hak honornya, bahkan bukan hanya kepada guru honorer dia berlaku seperti itu, tapi kepada guru yang sudah berstatus sebagai PNS pun, oknum tersebut kerap mengancam dengan ancaman mutasi/memindah tugaskan, karena oknum tersebut merasa dekat/punya koneksi dan bisa mengendalikan Disdik Kab. Bekasi dan BKD/BKPSDM . Tak hanya diseputaran guru, bahkan oknum tersebut kerap memberikan contoh yang tidak baik kepada para siswa. Bahkan dalam pengelelolaan anggaran Dana BOS, Oknum tersebut memakai anggaran dengan sesukanya dan menyimpang dari rencana kerja, dan hal lainnya.

“ Dengan Aduan itu, saya selaku Ketua DPC Korps Indonesia Muda merasa geram atas perbuatan oknum tersebut. Saya melaporkan kejadian ini, atas dasar aduan para guru, kepada BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Bekasi, dengan tembusan ke PJ Bupati, DPRD Kab. Bekasi (Khususnya Komisi IV), Inspektorat, dan Disdik. Besar harapan saya, BKPSDM dan Instansi – Instansi terkait dapat menindak tegas oknum kepsek tersebut, karena telah mencederai dunia Pendidikan, dan jelas melanggar hukum sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.” Terang pria berkacamata yang akrab disapa Devied.

“ Dengan dasar hukum yang jelas dan dukungan penuh dari guru yang siap memberikan kesaksiannya. Kami KIM Kab. Bekasi akan terus mengawal aspirasi keluhan dan aduan tersebut. Bilamana tidak ada Tindakan tegas dari BKPSDM dan Instansi – instansi/ Dinas terkait, maka kami tidak akan segan – segan untuk turun aksi ke Pemda Kab. Bekasi.” Pungkas Devied.

(Red)

About Author

Exit mobile version