DAERAHHUKUMJABODETABEKKRIMINALMANCANEGARANASIONALPEMERINTAHANPOLISIPOLRIUncategorized

UPTD Pasar Induk Tutup Mata, PERMATA: Apa langkah Hukum Yang Diambil?

AFAJARNEWS.ID,Kab,Bekasi – Terkait kekacauan yang terjadi di Pasar induk Cibitung Kabupaten Bekasi, Persatuan Masyarakat Utara (PERMATA) melayangkan surat Audiensi Kepada Dinas Pedagangan UPTD pengelolaan pasar Cibitung dan sukatani pada Senin 22/04/2024.

Surat tersebut dilayangkan dengan tujuan untuk menanyakan kepada pihak UPTD terkait surat edaran yang telah dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2023 perihal pemberitahuan kepada Forum Komunikasi Pedagang (FKP).

Menurut Andi ketua PERMATA, UPTD tidak konsisten terhadap langkah yang dilakukan, surat edaran yang telah dikeluarkan diduga hanya sebagi cindera mata.

Pasalnya point per point yang di paparkan dalam surat tidak sama sekali di gubris pihak perusahaan.

“Hari ini pihak PT diduga telah bertindak diluar aturan. Apa yang telah diatur dalam perjanjian kerjasama, kita menduga telah dilanggar, ” Ungkap Andi ketua PERMATA pada saat diwawancarai di kediamannya, Selasa 23 April 2024.

Dalam Surat edaran Pemberitahun dengan nomor surat : PD.01.03/773-UPTD.CBT/X/2023 tersebut dijelaskan,

1. Bahwa UPTD pengelolaan pasar Cibitung dan Sukatani tidak melaksanakan pengelolaan objek kerja sama, untuk itu PT CITRA PPRASASTI KONSORINDO selaku mitra kerjasama berkewajiban memelihara/menjaga ketertiban dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

2. Bahwa atas pendapatan retribusi pasar Induk Cibitung yang telah ditetapkan dalam APBD tahun 2023 akan dibayarkan oleh PT CITRA PPRASASTI KONSORINDO selaku mitra kerja sama. Untuk itu UPTD pengelolaan pasar induk Cibitung dan Sukatani tidak melakukan pungutan retribusi sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan revitalisasi dinyatakan selesai dengan adanya berita acara serah terima pengelolaan objek perjanjian dari pemerintah Kabupaten Bekasi kepada mitra kerja sama, makan PT CITRA PPRASASTI KONSORINDO selaku mitra kerjasama dilarang melakukan pungutan-pungutan yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Andi pun menduga, pihak PT CIPAKO tidak menjalankan pekerjaan dengan baik seperti apa yg telah di tulis dalam surat edaran Pemberitahun tersebut.

Menurutnya, kondisi pasar saat ini masih saja semrawut, selain masih banyak sampah yang menumpuk, kondisi jalan pun masih ada yang rusak, bahkan banyak cator pengangkut barang yang sering terbalik akibat jalan berlubang.

Bukan hanya itu dengan dikuasainya pasar oleh pihak Perusahaan, banyak orang-orang warga asli Bekasi yang menggantungkan nasibnya di pasar, kini kehilangan pekerjaan karena aturan yang diterapkan oleh pihak perusahaan yang tidak jelas dasar hukumnya.

“Kita menduga bahwa UPTD pengelolaan pasar Cibitung dan sukatani saat ini tutup mata, membiarkan pihak perusahaan bertindak semaunya dengan tanpa dasar yang jelas, sedangkan sudah dijelaskan pada

surat yang dikeluarkan oleh UPTD dalam poin 3 menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan pembangunan revitalisasi dinyatakan selesai dengan adanya berita acara serah terima pengelolaan objek perjanjian dari pemerintah kabupaten Bekasi kepada mitra kerja sama maka Perusahan selaku mitra kerja sama dilarang melakukan pungutan pungutan yang sah menurut peraturan undang undang yang berlaku” tandasnya.

Dalam hal ini, atas dasar surat yang telah dilayangkan PERMATA kepada pihak UPTD, Andi mempertanyakan terkait langkah hukum apa yang dilakukan pihak UPTD kepada pihak perusahaan, yang diduga telah melanggar perjanjian kerjasama terhadap pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Kita meminta klarifikasi tindak lanjut langkah hukum yang dilakukan pihak UPTD terhadap perusahaan mitra kerjasama, kita menduga banyak dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Tutupnya.

(Red)

About Author

Exit mobile version