Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi di vonis 10 tahun penjara
AFAJARNEWS – Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Itu lebih dari menuntut penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 9 tahun enam bulan penjara.
“Memutuskan hukuman penjara 10 tahun untuk menjatuhkan Rahmat Effendi ,” kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman saat membacakan nota vonis, Rabu (12/10/2022)
Berdasarkan putusan hakim, Rahmat Effendi terbukti bersalah karena telah menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp 1,8 miliar. Hakim juga memutus barang bukti yang terlupakan dengan tindak pidana yang dilakukan Pepen.
“Hasil tindak korupsi berupa mobil dan villa glamping di Cisarua, Bogor disita,” ujar hakim.
Pria yang biasa disapa Pepen itu diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim juga memberi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik, terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Dalam pembacaan vonis, hakim menyebutkan Pepen terbukti melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf f, Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Pepen. Adapun hal yang memberatkan, yakni Pepen sebagai penyelenggara negara dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan tindak korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Pepen dianggap telah berkelakuan baik dan sopan selama menjalani masa persidangan dan, belum pernah dipidana.
REDAKSI