BeritaBeritaDAERAHMANCANEGARANASIONALPEMERINTAHANUncategorized

IMC Bersama Barisan Pemuda Malingping Utara Gelar Audiensi di Kantor Setda Lebak, Ajukan Enam Tuntutan!

AFAJARNEWS.ID,LEBAK – Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) bersama Barisan Pemuda Malingping Utara menggelar audiensi di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Lebak. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halson Nainggolan, para Asisten Daerah (Asda), serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebak,6/4/26.

Forum audiensi kali ini membahas berbagai persoalan, di antaranya: dugaan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) oleh PT. Samudera Banten Jaya (SBJ) di Kecamatan Cibeber dan Bayah, transparansi serta solusi pengelolaan Alun-Alun Malingping, desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana persekusi terhadap Ketua Coordinator Center (CC) IMC, hingga kritik terhadap data penyaluran dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) serta program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Situasi sempat memanas akibat kehadiran pihak PT. SBJ dalam forum tersebut. Hal ini memicu keberatan dari mahasiswa yang menilai forum audiensi adalah wadah penyampaian aspirasi, bukan ajang klarifikasi perusahaan. IMC kemudian meminta pihak PT. SBJ untuk meninggalkan (walk out) forum, dan permintaan tersebut diindahkan oleh Sekda sehingga audiensi dapat berlangsung kondusif.

“Saya kira mereka bagian dari rekan-rekan mahasiswa. Kami tidak mengetahuinya dan tidak mengundang pihak PT agar hadir dalam jadwal audiensi IMC hari ini.” Tegas Sekda Halson. Senin (06/04).

Adapun sejumlah poin tuntutan yang dibawa pada pertemuan tersebut secara spesifik merujuk pada:

1. Mendesak Pemkab Lebak segera mengambil alih tata kelola UMKM di sekitar Alun-Alun Malingping serta memberdayakan pemuda setempat dalam pengelolaannya.

2. Mendesak Pemkab Lebak melakukan pemeriksaan terhadap pendapatan hasil partisifasi pedagang di Alun-Alun Malingping, mengingat adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum lembaga atau Ormas.

3. Meminta dasar hukum dan item perizinan PT. SBJ berkaitan dengan aktivitas usaha pengolahan tambang emas.

4. Mendesak Pemkab Lebak mengusut tuntas dugaan tindak pidana persekusi terhadap Ketua CC IMC, serta mendorong Polres Lebak secara cepat menindaklanjutinya.

5. Meminta data penyaluran dana hibah untuk organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

6. Meminta data program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

Dalam forum tersebut juga terungkap adanya kejanggalan, yakni seorang ASN Bapenda Lebak bernama Triana, yang diketahui menjadi pembina salah satu Ormas di Malingping. Ormas tersebut diduga terlibat dalam pengancaman terhadap Hendrik, Ketua CC IMC, agar tidak menghadiri audiensi yang telah dijadwalkan sebelumnya. Disambut dengan provokasi status whatsapps Triana yang seolah menjustice negatif Hendrik, Ia kemudian menunjukan screenshoot status tersebut kepada Sekda. Sehingga, memunculkan keraguan audien akan netralitas Triana pada pertemuan tersebut. Untuk itu, audien meminta Kepala Bapenda Lebak agar menjamin netralitas Triana, mengingat dirinya seorang ASN.

Dalam pernyataannya Hendrik menyampaikan terimakasih atas sambutan baik dari Sekda Lebak beserta jajaran, termasuk Plt. Camat Malingping yang turut hadir. Ia menegaskan pihaknya setelah ini akan melanjutkan audiensi terhadap Pemerintah Provinsi Banten dan Kementerian berkaitan dengan dugaan PETI oleh PT. SBJ.

“Apabila benar perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Pusat, maka harus segera ditutup karena aktivitasnya mencemari dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Pandu atau yang akrab disapa Jilong, mewakili pemuda desa, menekankan pentingnya keterllibatan pemuda setempat dalam tata kelola Alun-Alun Malingping kedepan.

“Dengan banyaknya pengangguran di Desa Malingping Utara. Diharapkan dengan dilibatkannya pemberdayaan pemuda desa, paling tidak dapat mengurangi tingkat pengangguran. Kami sangat setuju bila unsur pengelola kedepan teruji legalitasnya. Dan para pedagang pun pasti setuju,” tegasnya.

Kedepan dengan adanya pengelolaan yang jelas dan legal diharapkan dapat menopang biaya perawatan infastruktur Alun-alun itu sendiri, potensi pemasukan terhadap anggaran daerah, serta penyaluran pendanaan yang dapat disisihkan untuk program sosial-kemasyarakatan.

(Red)

About Author